Selasa, 01 Oktober 2013

KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI DALAM AL QURAN


وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ  [التوبة: 71]
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar,melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 71)
Masyarakat modern mendambakan sebuah sistem kehidupan dimana elemen-eleman dalam masyarakat mempunyai peranan yang dominan dalam menata kehidupan yang mereka inginkan. Masyarakat yang demikian kerap disebut masyarakat sipil (Civil Society), namun beberapa cendikiawan Muslim di Asia Tenggara lebih suka menggunakan istilah masyarakat madani sebagai gantinya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia masyarakat madani diartikan sebagai,  “Masyarakat sipil yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang berpereradaban, yang didasarkan oleh iman dan ilmu.”  
Masyarakat madani dalam perspektif al-Qur’an
Terkait persoalan masyarakat madani ini, penulis mengemukakan ayat 71 surah at-Taubah sebagai sebuah pandangan dasar tentang karakteristik masyarakat madani yang ideal.
Ayat di atas menjelaskan sifat-sifat yang seharusnya disandang oleh orang-orang Mukmin dalam kapasitas mereka sebagai sebuah masyarakat. Dari enam sifat disebut dalam ayat tersebut, sifat pertama menggunakan ungkapan khabari berupa jumlah ismiyyah yang mempunyai makna tetap. Lima sifat berikutnya menggunakan ugkapan khabari juga tapi dalam bentuk jumlah fi’liyyah (kata kerja), yaitu ya’muruna (memerintahkan), Yanhauna (melarang), yuqimuna (menegakkan), yu’tuuna(menunaikan), yuthi’uuna (taat). Penggunaan lima kata kerja ini mempunyai arti bahwa semua pekerjaan itu terus dilaksanakan dari waktu ke waktu sepanjang hayat manusia, sebagai proses yang tiada henti.
Dalam Islam, hidup adalah ibadah. Kehidupan di dunia harus diisi dengan kegiatan yang diniatkan untuk mengabdi kepada Allah. Dalam Islam kehidupan dunia adalah ladang amal dan bekerja, bukan alam pembalasan. Sebaliknya, kehidupan akhirat adalah alam pembalasan bukan ladang untuk bekerja.  
Penjabaran enam sifat masyarakat madani Qur’ani adalah seperti berikut:
Pertama: Iman yang merupakan landasaan ideal dan spiritual dari sebuah masyarakat. Setiap mukmin harus menjadi auliya bagi mukmin lainnya. Maknanya adalah mereka saling mengasihi, menyayangi, tolong menolong dalam kebaikan, karena adanya kedekatan di antara mereka atas dasar kesamaan dalam beberapa hal yang sangat prinsip dalam kehidupan, yaitu akidah (tauhid), pedoman hidup (al-Qur’an dan sunnah), dan tujuan hidup (meraih keridhaan Allah, bahagia di dunia dan akhirat)
Persamaan dalam tiga unsur tersebut diharapkan akan memicu sinergi antara satu dengan lainnya. Kasih sayang (rahmah), empati (Ihtimam bilghair), tidak egoistis (ananiyah), akan menjadikan hidupan ini semakin berarti dan menjadi indah. Inilah sistim kehidupan yang dikehendaki Allah dan menjadi dambaan semua masyarakat dunia. Akan halnya hubungan Muslim dengan masyarakat non-Muslim, pola kehidupan yang diinginkan adalah rasa saling menghargai, menghormati, atas dasar prinsip kemanusiaan.
Kedua dan ketiga: Hak, Kewajiban dan Kesadaran hukum. Sesama mukmin handaklah terus melakukan amar ma’ruf, yaitu memerintahkan yang lain untuk berbuat kebaikan. Maksud kebaikan di sini adalah segala yang dipandang baik oleh agama dan akal. Mereka juga saling mencegah berbuat kemungkaran atau suatu perilaku yang dipandang jelek baik menurut agama maupun akal.
Segala kewajiban dan anjuran agama, atau sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik primer maupun sekunder, seperti sektor pangan, pendidikan, kesehatan dan lainnya harus menjadi perhatian bersama, karena mengandung hal-hal yang positif bagi individu dan masyarakat. Hal-hal yang ma’ruf sudah tentu indah karena berisi nilai-nilai kehidupan. Sementara itu setiap larangan agama dipastikan mengandung banyak hal negatif. Maka semua elemen masyarakat harus saling bahu membahu untuk menghindarai hal-hal yang negatif tersebut.
Saat ini, bentuk-bentuk kemungkaran telah berkembang bahkan berubah sesuai budaya dan perilaku manusia, walaupun substansinya masih sama dengan apa yang disebutkan dalam al-Qur’an. Dalam bidang ekonomi, memakan harta yang haram dan batil, mempunyai ragam dan bentuknya. Semuanya merugikan orang lain. Contoh yang marak adalah korupsi, kolusi, pungli, manipulasi, suap menyuap, sogok-menyogok, kejahatan kerah putih (white colour crime), pencucian uang haram, penggelembungan anggaran (mark up), belanja fiktif dan lain sebagainya.
Begitu pula dalam bidang politik, seperti kejahatan politik uang, jual beli suara dalam pemilu, dan lain-lain. Dalam bidang lingkungan terjadi pencemaran, pembabatan hutan, dan perusakan sumber daya alam lainnya. Semua kemungkaran tersebut harus diatasi dengan cara-cara yang bijak dan efektif. Semua kalangan, baik birokrat maupun masyarakat sipil, termasuk di dalamnya LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pers, organisasi massa, perguruan tinggi, dan lainnya harus saling bahu membahu dalam penanganan kemungkaran ini, dengan mengawasi, menegur, baik lisan maupun tulisan. Bisa juga melalui kurikulum di Perguruan Tinggi, seperti kurikulum tentang bahaya korupsi.
Penanganan kemungkaran ini dapat dilakukan mulai dengan tindakan halus hingga tindakan tegas dari Ulil Amri atau pemerintah, melalui hukum yang berlaku secara adil. Amar ma’ruf nahi munkarmenjadi elemen yang sangat penting dalam kehidupan. Cukuplah menjadi nilai yang tinggi bahwaamar ma’ruf nahi munkar menjadi bagian yang integral bagi umat yang ingin menjadi bagian dari umat terbaik. Bagi masyarakat yang ingin bahagia, beruntung dan sejahtera (falah), harus ada kelompok yang mempunyai tugas mengawal kedua prinsip ini. Tersingkirnya prinsip amar ma`ruf nahi munkar ini akan menyebabkan masyarakat bisa porak poranda.
Keempat :   Spiritualitas. Sebagai realisasi dari keimanan, yaitu selalu mengerjakan shalat lima waktu, dengan memerhatikan syarat, rukun dan etikanya. Dilakukan secara terus menerus sepanjang hayat dan dikerjakan dengan baik dan khusyu’, agar hikmah shalat berubah menjadi kepribadian seseorang. Shalat adalah hubungan antara hamba dengan Allah. Sebagai refleksi pengabdian manusia kepada Tuhannya. Semangat spiritualitas ini harus terus digelorakan dan didengungkan, agar manusia tidak terpedaya oleh setan yang selalu mengincar manusia untuk digelincirkan dari jalan lurus. 
Kelima: Kepedulian sosial melalui zakat. Zakat adalah bentuk rasa kesetiakawanan sosial, empati, berbagi dengan orang lain. Dengan zakat, manusia tidak lagi kikir, egois, materialistis. Dengan zakat, kesenjangan ekonomi tidak begitu melebar. Jika zakat adalah sebuah kebijakan agama yang demikian mulia, maka cara menunaikannya juga harus baik, yaitu sesuai dengan ketentuan, diberikan kepada yang berhak, dan pemberi zakat mendatangi sendiri para mustahiknya, seakan dia yang membutuhkan kepada mereka.
Keenam : Rujukan Agama. Mengatasi berbagai persoalan kehidupan diperlukan rujukan. Dalam islam rujukan yang betul-betul kredibel adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam semua lini kehidupan, baik dalam soal akidah, mu’amalah, ibadah maupun akhlak. Taat kepada Allah berarti taat kepada ajaran yang ada dalam al-Qur’an. Sementara taat kepada rasul adalah taat kepada apa yang ada dalam hadis. Allah yang bersifat rahman dan rahim. Nabi Muhammad yang ditabalkan sebagai Rasul pembawa rahmat bagi alam semesta yang juga santun dan penyayang, akan mengarahkan manusia kepada pekerti yang menguntungkan bagi kehidupan mereka. Dengan adanya rujukan kehidupan berupa al-Qur’an dan sunnah Nabi, maka jalan kehidupan umat Islam menjadi jelas. Loyalitas mereka juga jelas.
Pada akhir ayat diatas, Allah memberikan jaminan bahwa masyarakat muslim yang mampu melaksanakan kelima perilaku tersebut akan mendapatkan rahmah atau  kasih sayang dari Allah SWT. Hal itu tidaklah berat bagi Allah karena Allah adalah Zat yang Mahaperkasa dan semua kebijakan-Nya pasti mengena dan menuai hasil, karena Allah adalah Zat Yang Mahabijaksana.
Apa yang disajikan diatas adalah tawaran al-Qur’an sebagai cara untuk membentuk masyarakat yang penuh dengan nilai dan norma. Pada masa Nabi dan Khulafa’ Rasyidin, semua komponen masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Pada saat sahabat Umar dilantik menjadi Khalifah, seorang rakyatnya bersumpah bahwa jika Umar menyeleweng, maka dia akan meluruskannya dengan pedang.
Al-Qur’an telah memberikan predikat umat Islam pada masa Nabi dan para sahabatnya sebagai umat yang terbaik yang terlahir di muka bumi. Inilah prestasi puncak umat manusia. Nabi sendiri mengatakan bahwa generasi terbaik adalah generasi masanya kemudian dua genarsi setelahnya.
Pada saat masyarakat dunia telah terpecah menjadi negara bangsa, dan kekuasaan absolut tidak lagi berada di tangan seseorang, tapi sudah terbagi menjadi tiga kekuatan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, maka secara teori masyarakat madani bisa tercipta manakala semua pihak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Agar semua elemen tiga kekuasaan tersebut berjalan dengan efektif maka yang paling dibutuhkan adalah komitmen seluruh masyarakat untuk saling bahu membahu melaksanakan semua program-program mereka atas dasar nilai-nilai yang ada pada masing-masing penduduk.
Tidak masalah jika penduduk satu bangsa berasal dari beragam agama. Namun sebaliknya jika komitmen untuk membangun bangsa sudah memudar, maka yang difikirkan adalah kepentingan pribadi maupun golongan. Mereka saling bantu membantu dalam pelanggaran, seperti kerjasama antara eksekutif,  yudikatif dan legislatif, maka bangsa ini tinggal menunggu kehancurannya saja.    

oleh :
Dr Ahsin Sakho Muhammad
Pimpinan Pondok Pesantren Dar Al-Qur’an Arjawinangun Cirebon

Pengikut

Jumlah Pengunjung

free counters